Galaxy Kiu - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan izin edar Ivermectin adalah sebagai obat cacing dan bukan terapi obat COVID-19. Pernyataan resmi tersebut dibuat untuk menghindari kebingungan setelah Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan akan memproduksi obat keras tersebut secara massal. Obat itu akan diproduksi oleh PT Indofarma, perusahaan holding BUMN farmasi.
Melalui akun Instagramnya, Erick mengatakan bahwa produk generik Ivermectin 12 miligram telah mendapat izin edar dari Badan POM RI. "Namun, dalam kondisi pandemik yang butuh penanganan cepat dan izin edar dari Badan POM ini, Indofarma siap produksi 4 juta tablet per bulan dan menjualnya dengan harga terjangkau," kata Erick, Selasa, 22 Juni 2021.
Namun, menurut Kepala BPOM Penny K. Lukito, izin edar hanya untuk antiparasit bagi pasien yang terindikasi cacingan. "Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis)," kata Penny dalam keterangan tertulis, Selasa.
Penny juga mengingatkan bahwa Ivermectin adalah obat keras yang harus dibeli dengan resep dokter. Penggunaannya juga harus di bawah pengawasan dokter. Hal ini untuk mencegah konsumsi sembrono karena Ivermectin akan dijual dengan harga paling mahal Rp 7.000 per item.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Vektor dan Zoonosis Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menambahkan, Ivermectin dapat digunakan sebagai obat terapi COVID-19, asalkan dalam pengawasan dokter.
Apakah Ivermectin dianggap efektif untuk mengobati pasien COVID-19?
Belum ada uji klinis yang membuktikan Ivermectin efektif dalam mengobati pasien COVID-19
Dalam keterangan tertulis pada 10 Juni 2021, BPOM mengatakan, berdasarkan penelitian yang dipublikasikan untuk pencegahan atau pengobatan COVID-19, Ivermectin dinyatakan memiliki potensi antivirus dalam uji in-vitro di laboratorium.
"Tetapi, masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat COVID-19 melalui uji klinis lebih lanjut," kata BPOM.
Kemudian dalam rilisnya pada 22 Juni 2021, BPOM kembali menegaskan bahwa saat ini belum ada hasil uji klinis yang membuktikan khasiat Ivermectin dalam mencegah dan mengobati COVID-19. "Dengan demikian, Ivermectin belum disetujui untuk indikasi tersebut," kata Penny.
Ia juga mengingatkan jika masyarakat memperoleh obat tanpa resep dokter, ia disarankan untuk berkonsultasi terlebih dahulu sebelum menggunakannya.
BPOM mengatakan tanggal kadaluarsa untuk Ivermectin hanya enam bulan
Penny juga mengatakan, produksi Ivermectin untuk pengobatan pada manusia masih baru. Dengan demikian, BPOM memberikan tanggal kadaluarsa obat tersebut selama enam bulan. Penny mengimbau warga untuk tidak meminumnya jika menemukan obat tersebut lebih dari enam bulan dari tanggal produksi yang ditentukan.
“Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan COVID-19 di Indonesia, dilakukan uji klinis di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, serta Kementerian Kesehatan RI dengan melibatkan beberapa rumah sakit,” kata Penny.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli obat Ivermectin secara bebas melalui platform online. Di sisi lain, menjual Ivermectin tanpa resep dokter dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi.
Selain itu, Ivermectin yang diminum tanpa resep dokter, dalam jangka panjang dapat menimbulkan efek samping antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk dan sindrom Steven-Johnson.
Ivermectin tidak disetujui oleh FDA AS, tetapi beredar di Indonesia
Hal menarik lainnya adalah Ivermectin dilarang oleh Food and Drug Administration (FDA) AS. Di negeri Paman Sam, obat itu bahkan diberikan kepada kuda. FDA akhirnya tidak menyetujui penggunaan Ivermectin setelah menerima sejumlah laporan pasien yang harus dirawat di rumah sakit. Mereka akhirnya mengalami efek samping setelah mengkonsumsi Ivermectin tanpa resep dokter.



0 Komentar