Ilustrasi, sumber foto: penumbramag.com
GALAXY KIU - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih dalam pembahasan anggota DPR RI yang salah satunya memuat pasal penodaan agama.
Dalam pasal penodaan agama, ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V atau setara dengan Rp. 500 juta untuk pelaku penodaan agama diatur dalam Pasal 304 Bab VII tentang Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kehidupan Beragama.
“Setiap orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,,” bunyi Pasal 304 pada Bagian Kesatu tentang Tindak Pidana Terhadap Agama draf RUU KUHP, Senin (7/6/2021).
Ancaman pidana juga berlaku untuk penistaan agama melalui internet
Tidak hanya di muka umum, penodaan agama dilakukan melalui internet, termasuk media sosial atau jejaring sosial lainnya yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 305 ayat 1.
“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) atau pidana paling banyak kategori V,” bunyi Pasal 305 ayat 1.
Ancaman pencabutan hak profesi
Apabila seseorang melakukan penodaan agama dalam menjalankan profesinya, maka akan dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak profesinya sebagaimana diatur dalam Pasal 305 ayat 2 yang berbunyi:
“Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.”
Ancaman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp. 200 juta, untuk penghasut keyakinan seseorang
Tidak hanya penodaan agama, menghasut seseorang untuk melawan keyakinannya dalam konteks negatif juga diatur dengan ancaman pidana, yaitu pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak kategori IV atau setara dengan Rp. 200 juta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306:
“Setiap orang di muka umum menghasut dalam bentuk apapun dengan maksud meniadakan keyakinan seseorang terhadap agama apapun yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”




0 Komentar