SELAMAT DATANG DI GALAXYKIU.DAPATKAN FREE COIN 20.000 UNTUK DEPOSIT PERTAMA MIN DEPOSIT 20.000.PERMAINAN TEXAS POKER, DOMINO 99 DAN BOLATANGKAS .

Pemprov DKI Larang Pemasangan Baliho Produk Rokok di Jakarta

 

Ilustrasi, sumber foto: Istimewa


Galaxy Kiu - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melarang pemasangan baliho produk rokok di ibu kota. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan akan ada sanksi bagi mereka yang membiarkan reklame atau iklan rokok dan zat adiktif dipajang di depan umum.


"Ya ini masih berproses dalam penerapan regulasi, pasti ada reward dan punishment," ujarnya di Balaikota, Jumat (17/9/2021).


Menjual rokok diperbolehkan tetapi dilarang beriklan


Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, opsi bagi produsen rokok yang mengiklankan produknya adalah menutupi citra rokok atau tidak memajangnya sama sekali.


“Jualan rokok sih boleh, yang gak boleh reklamenya, tayangan iklannya gak boleh," ujarnya, Selasa (14/9/2021). 


“Kalau reklamenya dia (pelaku atau tempat usaha) tayangkan iklan rokok, maka harus diturunkan, kontennya harus diturunkan,” lanjutnya.


Dasar hukum penutupan reklame rokok di Jakarta


Beberapa waktu lalu, Satpol PP Jakarta Barat melakukan penertiban terhadap reklame yang berisi iklan rokok. Mereka menutupinya dengan stiker, poster iklan rokok di toko-toko kecil, minimarket, dan supermarket.


Kegiatan ini berangkat dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame serta dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.


Anies meminta gedung untuk memasang tanda larangan merokok dan reklamenya


Dalam imbauan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Juli 2021, disebutkan tiga hal terkait larangan merokok.


Seluruh pengelola gedung diminta untuk mengembangkan kawasan tanpa rokok untuk seluruh area gedung di DKI Jakarta. Caranya adalah dengan memasang tanda larangan merokok di setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh orang-orang di area bangunan.


Selain itu, pengelola juga wajib memastikan tidak ada orang yang merokok di area dilarang merokok. Kemudian, tidak menyediakan tempat pembuangan asbak dan puntung rokok.


“Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam maupun di luar ruangan, termasuk memajang kemasan atau bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.” ujarnya


Iklan rokok tidak boleh ditampilkan kepada anak-anak


Sementara itu, dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 Pasal 45 ayat 1 tentang reklame rokok atau zat adiktif berbunyi sebagai berikut.


Penyelenggara reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), dilarang:


menyelenggarakan reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) dan di luar ruangan (outdoor), kecuali reklame rokok di dalam ruangan (indoor) pada tempat-tempat hiburan yang menerapkan pembatasan usia 18 tahun ke atas dan pemutaran film di dalam ruangan (indoor) yang tidak memperbolehkan ditonton pada tingkat usia bagi anak-anak;

0 Komentar