SELAMAT DATANG DI GALAXYKIU.DAPATKAN FREE COIN 20.000 UNTUK DEPOSIT PERTAMA MIN DEPOSIT 20.000.PERMAINAN TEXAS POKER, DOMINO 99 DAN BOLATANGKAS .

Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak Akan Cabut UU ITE

 

Sumber foto: Republika/Prayogi

GALAXY KIUMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan mencabut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, undang-undang itu dibuat pada 2008. Artinya, kata Mahfud, undang-undang itu memang dibutuhkan.

"UU ITE tidak akan dicabut. Bunuh diri kalau UU tersebut dicabut," kata Mahfud saat memberikan keterangan pers di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (11/6/2021), yang disiarkan melalui kanal YouTube.

Kesimpulan untuk tidak mencabut UU ITE diambil setelah berdiskusi dengan berbagai pihak, antara lain akademisi, praktisi hukum, LSM, korban dan pelapor UU ITE, politisi, dan jurnalis. Kegiatan diskusi itu diperlukan sebagai bagian dari instruksi Presiden Joko Widodo pada Februari lalu yang menginginkan revisi UU ITE.

“Hasil dari kajian itu, kemudian ada dua produk rencana kebijakan. Pertama, ada surat keputusan bersama (SKB) yang nanti akan dikeluarkan oleh Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri yang isinya berupa kriteria dalam mengimplementasikan (UU ITE) agar aturannya sama bagi semua orang,” kata Mahfud lagi.

Rencana kebijakan kedua, akan ada revisi terbatas terhadap sejumlah pasal dalam UU ITE. Sifat revisi adalah semantik dari sudut pandang penggunaan bahasa dan perubahan substansi aturan. Lalu, pasal UU ITE mana yang akan direvisi oleh pemerintah?

Poin menyangkut kesusilaan, pelaku hanya akan dijerat jika berniat menyebarkan konten ke publik

Sebelumnya, Mahfud menjelaskan pasal-pasal yang akan direvisi dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 adalah pasal-pasal yang dianggap multitafsir. 'Pasal karet' ada di Pasal 27, 28, 29, dan 36.

Mahfud kemudian mencontohkan revisi semantik yang akan dilakukan dalam Pasal 27 ayat 1. Dalam pasal tersebut tertulis “bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Menurut Mahfud, dalam aturan yang direvisi nanti yang akan dikenakan adalah mereka yang menyebarkan konten kesusilaan untuk diketahui publik.

“Jadi, (yang bakal dijerat) bukan yang melakukan kesusilaan, tapi yang menyebarkan itu yang kena. Kalau orang berbuat mesum, lalu mengirimkan gambar-gambar elektronik tetapi bukan dia penyebarnya, berarti tidak kena," kata Mahfud mencontohkan.

Ia menambahkan, pembuat konten asusila tetap bisa dituntut menggunakan UU Pornografi dan bukan UU ITE.


Pemerintah akan membedakan perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik

Sedangkan dalam Pasal 27 ayat 3, pemerintah akan membedakan norma pencemaran nama baik dengan perbuatan fitnah. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 2008. Bahkan ancaman pidana, kata Mahfud, akan diturunkan.

“Misalnya saya disebut memiliki tato di punggung dan disebut sempat jadi anggota preman. Bila saat diperiksa, ternyata benar memiliki tato, itu bisa masuk pencemaran nama baik. Tetapi, bila tidak ada, itu berarti fitnah,” katanya.

Namun, dalam peraturan yang akan direvisi, pemerintah juga menyebutkan bahwa kedua tindakan tersebut merupakan delik aduan. Pihak yang berhak mengajukan pengaduan dalam perbuatan pencemaran nama baik, fitnah, dan menyerang kehormatan seseorang adalah korban dan kuasa hukumnya.

"Jadi, misalnya ada orang yang menghina seorang profesor menyangkut pribadi, besok yang boleh mengadukan adalah profesor atau kuasa hukum yang boleh ditunjuk," ujarnya.

Dia menggarisbawahi bahwa pihak yang tidak terkait tidak berwenang membuat laporan.


DPR sedang menunggu surat dari presiden agar revisi UU ITE bisa segera dibahas

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan pihaknya menyambut baik rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia mengatakan, saat ini Baleg sedang menunggu surat presiden (surpres) terkait revisi UU ITE agar pembahasan bisa segera dimulai.

"Kami Baleg terbuka saja, kami tunggu surpres dari Menkumham dalam raker (rapat kerja)," kata Willy saat dikonfirmasi hari ini.

Politisi dari Partai Nasdem itu menjelaskan, surpres merupakan syarat normatif sebuah undang-undang untuk dibahas DPR. Ia mengatakan, revisi UU ITE bisa masuk dalam program legislasi nasional prioritas pada 2021 melalui mekanisme evaluasi tengah tahun.

0 Komentar